DPRD Bandarlampung Menggelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Atas Perubahan APBD 2023

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I, di ruang paripurna setempat, Senin (11/9/2023). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi.

Di dalam paripurna, pemerintah kota (pemkot) Bandarlampung mengajukan tiga Raperda yaitu, Raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2022 tentang perangkat daerah Kota Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, usulan Pemkot Bandarlampung memiliki dasar pemikiran, yang pertama ihwal Raperda tentang perubahan APBD ditujukan untuk menata kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD induk.

Eva menjelaskan faktor yang mengakibatkan perubahan APBD Bandarlampung tahun anggaran 2023 dikarenakan perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja serta pembiayaan daerah. 

Selain itu, dikarenakan adanya penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 yang berdasarkan hasil audit BPK RI.

“Adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang perlu dialokasikan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023,“ kata walikota.

Kemudian, kata walikota, Raperda pajak dan retribusi daerah diusulkan Pemkot karena menyesuaikan dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Agar menjamin kesesuaian antara peraturan daerah dengan undang-undang yang melandasinya, maka harus ditindaklanjuti dengan menyusun dan membentuk Perda baru untuk mengganti Perda yang lama sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi. Yang mana pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari sumber PAD,” ungkapnya.

Dan terakhir usulan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.

Eva menerangkan untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan sebagai bentuk penguatan kelembagaan perangkat daerah, maka perlu dibuat Perda baru.

“Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 perlu diubah dan disesuaikan,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *