HUKUM  

Kasus Dugaan Asusila Berakhir Damai, Damar: Korban Perlu Dapat Pendampingan Khusus

Bandarlampung – Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren terhadap santri kembali terjadi.

Dugaan kasus asusila tersebut diduga dilakukan oknum pengurus salah satu pondok pesantren di Lampung Tengah, berinisial AD.

Oknum pengurus tersebut diduga berbuat asusila terhadap salah satu santri yang berusia 18 tahun.

Saat ini santri tersebut telah dipulangkan dari Ponpes tersebut.

Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah sejak Desember 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan pelecehan pengurus Ponpes terhadap santrinya tersebut.

“Iya benar, laporan itu kami terima diakhir tahun 2022,” katanya.

Namun, Edy menyebut kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Unit PPA Polres Lampung Tengah. Karena korban telah mencabut laporannya dan sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur perdamaian.

“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, keluarga korban juga sudah mencabut laporannya dan menyatakan tidak mau memperpanjang masalah ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani menuturkan, korban harus mendapat pendampingan khusus untuk memulihkan psikologi korban.

“Kepercayaan merupakan hal yang sangat besar bagi korban kekerasan seksual. Jika anak mengalami kekerasan seksual dimana pelakunya adalah orang terdekat bahkan keluarga sendiri, akan membuat seorang anak merasa dikhianati dan sulit percaya terhadap orang lain,” katanya. (*)