Bandarlampung – Komisi I DPRD Bandarlampung, Senin (13/2/2023), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas realisasi APBD tahun anggaran 2022. Rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi I tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Sidik Efendi.
Salah satunya, komisi I melaksanakan RDP dengan inspektorat Bandarlampung.
“Tadi beberapa kawan komisi, salah satunya menyoroti terkait pengawasan internal inspektorat selaku penegak disiplinnya Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Sidik.
Selain itu, Sidik menjelaskan, di tahun 2022 ada beberapa aduan yang masuk yang berkaitan dengan etika ASN dan dugaan korupsi.
“Dari tahun 2022 berkaitan dengan perceraian menurun, ada 13 dan 17 nya indispliner, dan juga dugaan korupsi jauh menurun seperti yang disampaikan inspektorat,” jelasnya.
Sidik juga menjelaskan, karena memasuki tahun politik pihaknya juga meminta kepada inspektorat untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada khususnya camat dan lurah yang ada di Kota Bandarlampung untuk menjaga netralitas.
“Karena ini tahun politik, tahun sudah masuk konsolidasi partai politik,” terangnya.
Selain itu, Sidik juga meminta kepada inspektorat untuk menghimbau aparatur kecamatan dan kelurahan untuk dipermudah dalam menggunakan fasilitas kantor setempat dalam bersosialisasi agar tidak terjadi mis komunikasi.
“Berikanlah izin kalau ada dari DPRD yang ingin menggunakan fasilitas kantor, karena tidak ada unsur kampanye dan lainnya. Itu murni kegiatan kesekretariatan dalam pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” tandasnya. (*)