Bandarlampung – Kombes (Pol) Joko Sumarno berkali – kali ditegur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Lingga Setiawan.
Mantan kabid teknologi informasi dan komunikasi Polda Lampung itu mendapat teguran lantaran dinilai memberikan keterangan berbelit – belit saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) dengan terdakwa mantan rektor Unila Karomani, mantan wakil rektor I Unila Heryandi dan mantan ketua senat Unila Muhammad Basri.
Teguran bermula ketika dihadapan majelis hakim, Joko Sumarno memberikan keterangan tidak sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) saat Joko dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Salah satunya Lingga bertanya, apakah saudara saksi (Joko Sumarno) pernah mengatakan kepada penyidik KPK bahwa saudara saksi pernah bertemu dengan Karomani dan mempertanyakan kemungkinan peluang masuk ke Unila melalui jalur prestasi kepada Karomani?
Mendapat pertanyaan tersebut, Joko Sumarno membantah isi keterangannya di dalam BAP penyidik KPK tersebut.
“Saya tidak pernah menjawab (memberikan keterangan) seperti yang ada di BAP penyidik KPK,” kata Joko Sumarno.
Setelah didesak berkali – kali oleh majelis hakim, akhirnya Joko Sumarno membenarkan keterangannya di dalam BAP penyidik KPK.
“Jangan mempersulit jalannya sidang,” tegur Lingga Setiawan.
Selain itu, di dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan, Joko Sumarno mengaku memberikan sumbangan untuk pembangunan gedung kepada Karomani sebesar Rp150 juta.
“Uang Rp150 juta saya serahkan sendiri ke Karomani sekitar satu bulan setelah anak saya lulus masuk fakultas kedokteran,” ujarnya. (*)