Bandarlampung – Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi divonis 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Aria Vironica, dalam sidang putusan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila, di PN Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda seratus juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara,” kata Aria Vironica.
Terkait putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa Andi Desfiandi maupun JPU KPK, menyatakan pikir – pikir.
Vonis terhadap terdakwa Andi Desfiandi tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Andi Desfiandi selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 5 bulan penjara, yang dibacakan JPU KPK, Rabu (4/1/2023).
Terdakwa Andi Desfiandi dikenakan pasal 5 ayat 1 b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan dan meringan kan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum. (ben)