Buruh TKBM Panjang Tolak Pencabutan SKB

Bandarlampung – Rarusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang melakukan aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Panjang, pada Kamis (8/12/2022).

Buruh menuntut agar pemerintah membatalkan wacana revisi peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat pelabuhan, karena bertentangan dengan PP. No. 7 tahun 2021.

Para pendemo membentang spanduk dengan berbagai tuntutan diantaranya Koperasi TKBM pelabuhan se- Indonesia bersama Serikat pekerjaan buruh dan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan menolak RPM perhubungan tentang jenis struktur golongan dan mekanisme penetapanTarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan kapal di pelabuhan karena bertentangan dengan PP. No. 7 th 2021.

Ada juga yang bertuliskan ‘Maaf Pak Menteri bagaimana nasib kami perumahan kami jika koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tidak ada lagi. ‘PBM bersatu tolak RPM dan lawan-
Kami buruh disayang bukan ditendang.’

Sementara, koordinator aksi masa Ali Akbar menegaskan jika aksi yang dilakukan pihaknya adalah aksi damai agar para pengusaha tau jeritan para buruh pelabuhan, akibat jika wacana revisi tetap dilakukan. “Kami datang dengan aksi damai dan kami menuntut hak kami buruh dan kami bersuara atas dasar kebutuhan perut para buruh, tolong dengar kan suara para buruh,” Pekik Ali Akbar.

Selanjutnya, perwakilan pada pendemo diterima oleh pihak KSOP dan kemudian berdialog serta menyampaikan apa yang menjadi aspirasi kaum buruh. Dalam kesempatan itu, Plt KSOP Pelabuhan Panjang, Novian Eldi menjelaskan, jika pihaknya sudah berdialog dengan perwakilan para pendemo termasuk dengan Ketua Koperasi TKBM panjang.

“Alhamdulillah ada kesepakatan bersama hasil pertemuan kita tadi, nanti akan saya sampaikan ke kantor pusat dan salah satu tuntutan mereka adalahmenolak RPM tersebut. Dan Rencananya besok akan saya bawa dan langsung sampaikan dan saya buat juga tembusan ke TKBM, semoga semua berjalan sesuai dengan harapan para buruh TKBM,” kata Novian.

Di tempat yang sama General Manager PelindoPelindo, Adi Sugiri menjelaskan, bahwa atas aksi yang dilakukan para buruh TKBM bisa jadi pertimbangan kembali di Kementerian Perhubungan untuk tidak merubah aturan tersebut dan sebagai operator pihak Pelindo mengucap terimakasih karena aksi masa damai dan aktivitas Pelabuhan tetap berjalan,” tandasnya.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, bahwa wacana revisi tersebut disahkan, berarti akan ada yang dihilangkan poin per poinnya, koperasi pun akan hilang dan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) akan dibatasi keuntungannya.

“Kalau SKB dua dirjen satu deputi dan KM 35, ini dicabut maka akan berdampak luas terhadap semua buruh pelabuhan. Kita tolak rencana pemerintah mencabut SKB dua dirjen satu deputi dan KM (Keputusan Menteri) 35 tahun 2007,” kata Agus.

Menurutnya, jika itu terjadi maka anggota TKBM terkena imbasnya terkhususnya kesejahteraan jadi terancam. Seperti program perumahan, kesehatan, pendidikan dan lainnya pasti hilang.

Sebab itu, ia berkoordinasi dengan pembimbing TKBM seperti Pelindo, KSOP supaya bisa menyampaikan aspirasi buruh agar kementrian dan lainnya dapat mempertimbangkan dan mengajukan aspirasi buruh. Selain itu, semestinya pemerintah juga melihat langsung ke bawah, dimana betapa pentingnya keberadaan koperasi bagi para buruh bongkar muat.

“Karena koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sudah berjalan dengan baik, seperti kontrak perumahan, pembagian beras. Bahkan rencana yang disepakati, mereka yang di pensiunkan 170 orang oleh pengurus lama hanya diberi satu juta, kami wajib buatkan perumahan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *