HUKUM  

KPK Periksa Dua Anggota DPR RI sebagai Saksi Terkait Kasus Karomani

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara ‘marathon’ terus melakukan pemeriksaan saksi terkait TPK suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka Karomani, dkk.

Kepala bidang pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini (24/11/2022), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Ia menuturkan, tujuh orang yang dimintai keterangan tersebut adalah, Helmi Fitriawan (PNS), M. Komarudin (PNS), Fatah Sulaiman (rektor UNTIRTA), Anggota DPR RI Tamanuri, Sulpakar (PNS), Anggota DPR RI Utut Adianto dan Nizamudin (PNS).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima media KABARHARIINI.NET, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Karomani dkk.

Kepala bidang pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rabu (23/11/2022), bertempat di gedung Merah Putih KPK,  tim penyidik menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi.

Ali Fikri mengungkapkan, kelima saksi tersebut yakni, Anggota DPR RI H. Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

“Kemudian, M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Selasa (22/11/2022), penyidik KPK meminta keterangan lima orang saksi, yaitu Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Radityo Prasetianto, Jaka Adiwiguna (PNS), Asep Sukohar, Ir. H. Mahfud Santoso, M.M dan Sihono. (ben/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *