Bandarlampung – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra A, mengatakan, Selasa (4/10/2022), tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021.
Dijelaskannya, adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu, yang pertama, PP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Kemudian, HP, yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kabid Tata Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai 2021.
“Kemudian, AM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai kepala Devisi Estat Citra Garden pada PT. Asenda Bangun Persada,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, VD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai sekretaris dinas pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai 2021. Lalu, TDY, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasubag KUPT Tanjung Senang pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai 2021. Kemudian, AO, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Telukbetung, pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai 2021.
“Saksi lainnya yang diperiksa yaitu SBI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai pengelola Mall Kartini,” kata Made.
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. Serta pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (*/ben)