HUKUM  

KPK Perpanjang Penahanan Karomani Cs Selama 40 Hari

Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Karomani Cs selama 40 hari ke depan.

“Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Lampung (Unila), tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu,” kata Ali Fikri, Senin (12/9/2022).

Untuk itu, lanjutnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari. Terhitung sejak 9 September sampai 18 Oktober 2022.

“KRM (Karomani) ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *