Alhamdulillah, Hasil Kesepakatan antara Koperasi TKBM Panjang dan APBMI, Upah Buruh Naik Sebesar Tiga Persen

APBMI dan Koperasi TKBM Sepakat Tarif Upah Buruh Bongkar Muat Naik 3 persen

BANDARLAMPUNG – Dengan semangat membela kesejahteraan para buruh, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, bersinergi dan sepakat menetapkan kenaikan tarif upah buruh sebesar tiga persen.

Kenaikan tarif upah buruh tersebut setelah berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lampung, dan Disnaker Kota Bandarlampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, di kantor KSOP Panjang, Rabu (25/5/2022).

Nah, kenaikan tarif tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerjasama antara APBMI dan TKBM.

Dalam kesempatan itu Kabid Lalulintas (Lala) KSOP Pelabuhan Panjang, Hot Marajohan menjelaskan, dengan telah disepakati kenaikan tarif upah buruh sebesar tiga persen tersebut, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja di pelabuhan.

“Kami pembina hanya mendorong bagaimana baiknya dan buruh bisa sejahtera, dengan kesepakatan kenaikan tarif tersebut pula dapat dibarengi dengan kinerja buruh yang meningkat dalam kegiatan sehari-hari dan menciptakan Pelabuhan Panjang yang aman dan kondusif,” ujar Hot Marajohan.

Sementara, Ketua APBMI Lampung, Jasril Tanjung mengatakan, jika pihaknya dalam rangka kenaikan tarif upah buruh berpedoman pada SK gubernur dan tarif UMP (Upah Minimum Provinsi) sebagai pembanding. Namun tidak bisa di bawah UMP.


“APBMI bersama koperasi TKBM telah sepakat kenaikan tarif upah buruh sebesar tiga persen. Hal ini tentunya disesuaikan dengan pedoman baik SK gubernur dan kenaikan tarif UMP. Dan nantinya akan kita tuangkan dalam nota kesepahaman bersama pada Selasa depan,” ujarnya.

Disinggung, jika digunakan berapa kisaran rupiah kenaikan tarif upah buruh. Apabila mengacu pada nilai tarif UMP senilai Rp2,7 juta, berapa yang diterima buruh bongkar muat pelabuhan? “Kalau menghitung nilai rupiahnya saya agak sulit, tetapi yang jelas tidak dibawah nilai UMP pasti diatas Rp2,7 juta. Yang jelas kita bersama koperasi TKBM bersinergi membela kesejahteraan para buruh,” jelasnya.

Lalu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada mengatakan, dengan telah adanya kesepakatan kenaikan tarif upah buruh tiga persen tersebut, selanjutnya pihaknya akan ada pertemuan kelanjutan yakni penandatanganan MoU kerjasama.

“Kami sangat berterimakasih dan Alhamdulillah kesepakatan ini akan ditandatangani pada Selasa (31/5/2022). Kami akan koordinasi dengan semua KRK-KRK (Kepala Regu Kerja) dan akan diberlakukan 1 bulan setelah tarif upah ditetapkan/penandatanganan MoU yakni per 1 Juli 2022,” kata Agus Sujatma.

Menurut dia, dengan adanya rapat tatap muka langsung dengan seluruh pembina koperasi TKBM, seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, dinas Koperasi dan KSOP Panjang, serta tempat yang difasilitasi oleh KSOP Panjang, kami semua sepakat kenaikan upah buruh tiga persen.

Ketua F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang Ghozali menjelaskan, dengan telah disepakati kenaikan tarif upah buruh ini, maka diharapkan pihaknya bukan hanya di atas kertas semata. Akan tetapi, bagaimana penerapan di lapangan.

“APBMI dan TKBM sudah sepakat tarif naik. Tapi, jangan hanya di atas kertas. Bagaimana penerapan di bawahnya, sesuai dengan hasil kesepakatan sehingga buruh sejahtera. Saya bangga dengan pengurus Koperasi TKBM, belum saja ada kesepakatan tarif naik, tetapi untuk THR sudah dinaikkan lebaran kemarin,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *