Kesimpulan Rapat di DPRD Bandarlampung, Upah Buruh Naik Kisaran Empat Persen

BANDARLAMPUNG – Jika sebelumnya masalah upah buruh tenaga bongkar muat pelabuhan Panjang, jadi topik utama dan selalu jadi masalah yang diperdebatkan. Namun, kini masalah tersebut sudah ada titik terang dengan adanya dorongan Komisi IV DPRD Bandar Lampung bersama para pembina, masalah upah buruh segera diselesaikan.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh stack holder yang membahas kenaikan upah tenaga kerja pelabuhan Panjang TA 2022 direkomendasikan upah buruh naik sekitar 4 persen sesuai dengan aturan KM-35 2007 atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan di ruang lobby utama DPRD, Kamis (19/5/2022) ini, dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rizaldi Adrian beserta anggota komisi IV lainnya, Wakil Ketua I DPRD Bandarlampung Aderly Imelia Sari, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Hendri Ginting bersama Kasi Lalulintas Tasilin, APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang.

Menurut Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada menjelaskan jika persoalan upah buruh tersebut sudah dua tahunpl mandeg sejak tahun 2020-2021.

“Syukur Alhamdulillah, dengan adanya hearin yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD sudah ada titik terang dan insyaallah upah buruh akan  naik sekitar 4 persen. Jika UMP sekitar Rp2, 4 juta lebih maka upah buruh akan Terima sekitar Rp2, 7 jutaan. Namun, upah buruh pelabuhan ini tidak bisa juga dihitung seperti karyawan lainnya, karena buruh pelabuhan berdasarkan tonase bongkar muat,” ujarnya.

Dan perlu diketahui juga, lanjutnya, terdapat sekitar Rp700 jutaan piutang para Perusahaan Bongkar Muat (PBM) kepada koperasi TKBM.

“Ya itu ada sekitar 49 perusahaan yang ada tanggungan hutang ke koperasi. Tadi data-datanya kan diminta sama ketua komisi IV sudah kita serahkan. Kami koperasi bukan apa-apa, tetapi kami membela kepentingan para buruh bongkar muat,” katanya.

“Dua tahun upah buruh belum naik-naik, saya rasa sudah cukup, kami minta semua pihak pembina agar ditetapkan secara baiknya dan sesuai aturan, karena issu buruh di bawah dibuat seolah F-SPTI dan Koperasi TKBM tidak bertangung jawab. Dalam hal ini kami sudah layangkan surat dua kali ke APBMI. Karena itu, Kepada KSOP, Dinas Koperasi, Disnaker untuk lebih jauh dalam pengawasan ini dan agar pantau langsung,” ungkapnya.

Sementara, Ketua APBMI, Dasril Tanjung mengatakan, pihak F-SPTI jangan sembarangan berbicara soal upah buruh tidak dilakukan. Namun harus dilihat dan dipelajari dahulu apa isi dari SKB tiga Mentri.

“Kami juga sudah terima surat dan sudah kami tanggapi dan sudah kami sampaikan ke pembina per 28 Maret ke Dinas Koperasi dan Disnaker. Kondisi yang terjadi di Koperasi TKBM juga kita ketahui dulu masih ada demo dan lain-lain. Kami pun sudah rapat di undang KSOP, membahas soal upah buruh ini,  tinggal waktunya saja,” kata Dasril.

Bahwa, ujarnya, pelaksanaan penyesuaian tarif upah buruh harus dihendel Kadisnaker provinsi.

“Saya sudah sampaikan dalam rapat kalau sesuai aturan kita naikkan. Apalagi Apindo sudah keluarkan tarif maka kita sesuaikan pembayaran upah buruh sesuai aturan. Bukan kami tidak mau naik kan upah buruh tapi ada tahapannya. Kami juga tidak diam, kalau mengacu pada SK gubernur TA 2021 maka kenaikan upah sekitar 0,35 persen dan pada prinsipnya kami tidak keberatan, tidak masalah asal sesuai aturan,” terangnya.

Lalu Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Hendri Ginting menjelaskan, soal upah buruh ini beberapa waktu lalu pihaknya sudah rapat pembahasan soal tarif upah bongkar muat dan kesejahteraan buruh. Sesuai SKB dua Dirjen 1 Deputi pihaknya tetap akan mengawal  kesejahteraan buruh dan terjamin. “Kami pemerintah hadir bagaimana pelabuhan Panjang  berjalan dengan aman dan kondusif.  Kami rapat pada 12 Mei dan mengundang Koperasi dan APBMI. Membahas upah secara umum Domain tenaga kerja,” tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Wan Abdurrahman mengatakan, jika masalah upah buruh bongkar muat pelabuhan, upah bongkar muat tertuang dalam satu perjanjian  antara Koperasi dengan APBMI, disaksikan oleh KSOP dan Disnaker dan Dinas Koperasi. Apa yang jadi patokan pembayaran bongkar muat, walau tidak berlaku lagi, klausul mengatur jika sebelum ada aturan baru maka aturan lama masih berlaku.

“SKB tiga mentri itu kita harus patuhi, hakekatnya adalah memberikan jaminan kepada buruh. Nanti harapan naiknya upah buruh tersebut setara dengan upah minimum provinsi (UMP)  sesuai dengan KM-35,” terangnya.

Di lain sisi Ketua Komisi IV Rizaldi Adrianen menjelaskan, belum ada rekomendasi dari komisi. Namun sudah mengkerucut dan diminta agar semua pihak berpihak kepada buruh.

“Kami akan terus kawal dan soal tarif upah buruh ini kami minta segera ada keputusan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kami akan terus dorong agar keputusan tarif upah ini berpihak kepada buruh,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *